Kamis, 25 Oktober 2007

PASTORAL KONSELING BAGIAN 1

Pelaksanaan Pelayanan "Pelepasan" dalam Pastoral Konseling

Peranan pelayan-pelayan yang mengambil bagian dalam pelayanan "pelepasan" baik tehnik maupun sikap melayani adalah suatu hal yang sangat penting. Sebab berhasil atau tidaknya pelayanan "pelepasan" dalam Pastoral Konseling ditentukan oleh sikap dan tanggung jawab pada pelayan itu sendiri. Kecintaan dan ketulusan pada pekerjaan sebagai pelayan Tuhan sesuai dengan talenta yang diberikan Tuhan kepadanya tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebab apabila seseorang pelayan tidak mencintai pekerjaan tersebut jangan harap dia akan berhasil dengan baik dalam pelayanannya. Seorang konselor yang baik, adalah seorangyang selalu memperhatikan, ramah, tulus, benar-benar mau menolong dan mempunyai kemampuan untuk mengerti persoalan dan perasaan orang lain18. Dengan demikian bukan sembarang orang dan asal mau saja untuk menjadi pelayan-pelayan "pelepasan" dalam Pastoral Konseling, bisa diterima begitu saja. Tetapi

1 Gary R. Collins, Konseling Kristen Yang Efektif, Malang: SAAT, Cetakan kelima, 1998

ada syarat-syarat yang penting untuk diperhatikan yaitu: Jika kita ingin menjadi konselor Kristen yang efektif, kita haras menjadi seorang yang mengasihi Tuhan dan sesama manusia19.

Syarat-Syarat

Syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai seorang pelayan "pelepasan" dalam Pastoral Konseling di gereja sudah tentu sumbernya adalah apa yang dikatakan firman Tuhan, karena kalau dibandingkan dengan syarat-syarat yang diberikan, praktek konseling dalam dunia sekuler sangatlah berbeda dengan apa yang ada pada Pastoral Konseling di gereja. Adapun syarat-syarat tersebut dapat diuraikan demikian:

Lahir Baru

Oleh karena pelayanan "pelepasan" seringkali berhubungan dengan kuasa gelap dalam hal ini kuasa setan yang mengikat orang-orang yang ingin dilayani, maka sebagai pelayan "pelepasan" harus menyadari bahwa hanya dengan kekuatan diri sendiri, tidaklah mungkin kita mengusir setan yang ada pada orang yang kita layani tanpa pertolongan Tuhan Yesus. Manusia tidak mempunyai kuasa untuk mengusir setan tanpa Yesus Kristus.

Pekerjaan mengusir setan bukan urusan yang main-main untuk sekedar orang yang ingin tahu. Sesungguhnyaberjuangmelawan setan bisa benar-benar

'Ibid, him. 14

berbahaya jika kita tidak memenuhi syarat sebagaimana mestinya20.

Syarat-syarat utama adalah lahir baru yaitu memastikan pada diri kita tinggal di dalam Tuhan Yesus, seperti tertulis dalam Alkitab "Tetapi dalam semuanya itu kita lebih daripada orang-orang yang menang oleh Dia yang telah mengasihi kita" (Roma 8:37). Semua orang Kristen yang dilahirkan baru dapat dipastikan juga kita hidup didalam pertobatan, tuntutan hidup sebagai seorang pelayan "pelepasan" yang lahir baru dalam berkelanjutan hidupnya, agar tetap bertahan dalam pelayanan tersebut dan tidak jatuh dalam dosa.

Bertanggung Jawab

Pelayanan konseling adalah bagian integral dari pelayanan hamba Tuhan. Hamba Tuhan akan kehilangan identitasnya jikalau ia menolak pelayanan yang satu ini. Meskipun demikian pelayanan Konseling bukan pelayanan secara otomatis dapat hamba Tuhan lakukan hanya oleh karena bakat-bakat alamiahnya dalam pengembalaan ataupun oleh karena kuliah-kuliahnya di dalam sekolah Theologi21. Sangatlah tepat yang penulis ambil yang ditulis oleh Yakub B. Susabda dalam bukunya Pastoral Konseling Jilid 1.

Bakat alamiah dan kuliah-kuliah teologi tanpa disertai tanggung jawab dalam pelayanan Pastoral Konseling, adalah suatu yang naif. Sebab banyak hamba Tuhan yang melaksanakan pelayanan ini asal saja tanpa disertai disiplin dan hanya mempunyai kemampuan yang minim. Karena bentuk pelayanan ini tanggung

20 H. A Maxwell Whyte, Roh Jahat dan Pelayanan Pelepasan, Malang: Gandum Mas, Cetakan ketiga, 2000, hlm.%

21 Yakub B. Subsada, Pastoral Konseling Jilid I, Malang: Gandum Mas, Cetakan kesembilan, 2000, Mm 12

jawabnya kepada Tuhan, sebagai panggilan Tuhan yang dipercayakan kepada kita hendaknya setiap pelayan Tuhan bertanggung jawab dalam menerima panggilan tersebut.

Bentuk tanggung jawabnya adalah yang terus menerus meningkatkan disiplin pelayanan dan meningkatkan kemampuan dalam pelayanan ini. Tetapi haras waspada terhadap beberapa kemungkinan yang merugikan. Dalam tulisannya Yakub B. Susabda yang juga mengutip dari astikel Richard L. Hester (Toward Professionalism or Voluntarism in Pastoral Care)22 mensinyalir adanya bahaya besar yang sedang dihadapi oleh banyak sekali hamba Tuhan yang mengambil spesialisasi dalam konseling dengan pertanyaan "Who can and who cannot legitimately do Pastoral Counseling?" dengan pertanyaan seperti ini adalah jelas bahwa profesionalisme ingin dikedepankan sebagai bentuk tanggung jawab seorang pelayan konseling. Akan tetapi kita juga terjebak di dalamnya, karena jika kita memandang Pastoral Konseling sebagai suatu hal yang spesialis dan mengarah yang profesional sebenarnya ia sudah kehilangan identitasnya sebagai hamba Tuhan.

Keunikan Pastoral Konseling di gereja adalah setiap hamba Tuhan yang terpanggil adalah im^iyang boleh memimpin anggota gerejanya, dan saling membimbing (1 Petrus 2:9). Dan juga hamba Tuhan bukanlah satu-satunya kepala gereja dan juga iman dalam gereja tersebut. Oleh karena itu hubungan konselor dan konseli di gereja bukan berdasarkan asas profesional tetapi asas fungsional yaitu fungsi yang saling membutuhkan dan saling tanggung jawab.

22

Ibid, Mm. 12

Otoritas hamba Tuhan sebagai konselor hanya dimiliki apabila masih dalam konteks pelayanan berdasarkan jabatan proposionalism. Karena otoritas yang hamba Tuhan punyai secara mutlak yang diterima dari Tuhan dan bukan berdasarkan latar belakang pendidikannya, maka ia bukan orang yang berhak merebut dominasi konseli atau klien. Tetapi konselor dan konseli sama-sama menikmati pertolongan dalam kebebasan mereka oleh Tuhan Yesus sebagai kepala gereja.

Adapun alasan utama hamba Tuhan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan skill dan disiplin dalam pelayanannya sebagai konselor bukanlah menjadikan dia profesional konselor, tetapi profesional pastor yang terampil dalam pelayanan konseUngnya23.

Hal-hal yang menandakan seorang hamba Tuhan yang benar terampil dalam pelayanan dan pelayanannya menurut ahli-ahli konseling yang penulis kutip dari bukunya Yakub B. Susabda adalah sebagai berikut:

a. Adanya pengetahuan yang cukup tentang teori-teori personality dan

psikologi pada umumnya (Richard L Hester, "Toward Professionalism or

Voluntarism in Pastoral Care", Pastoral Psychology, vol 24, no 4, summer

1976, P.305).

b. Adanya kemampuan untuk menghubungkan teori dan praktek, khususnya

teori-teori tentang observasi dan diagnosa (Hester, Ibid, P.305). c. Adanya training yang cukup di bawah bimbingan dan supervisi seorang - profesional (khususnya dalam clinical Psychology) (Edward E Thornton,

Ibid, Urn. 12

"Profesional Education for Ministry: A History of Clinical Pastoral

Education, Nashville: Abingdon Press 1970, P.27-33). d. Adanya kemampuan memelihara identitasnya sebagai hamba Tuhan dalam

peranannya sebagai konselor dalam inter personal relationshipnya dengan

konseli (Nelson N. Foote & Leonard S Cotrell, "Identity and Interpersonal

Competence", The University of Chicago Press, 1996, P.53). e. Adanya kemampuan untuk mengolah sumber-sumber yang tersedia untuk

mensukseskan pelayanan konselingnya (Nelon & Leonard, ibid, P.53). f. Adanya pengertian yang benar tentang sikap pertanggung jawabannya

sebagai konselor (Wayne (Dates, "Pastoral Counseling", Westminster Press

Philadelphia 1974, P.86). g. Adanya dispilin dalam menggunakan perlengkapan-perlengkapan

konsehng dengan batasan profesinya sebagai hamba Tuhan yang antara

lain meliputi:

- Penyusunan data-data dan penyimpanan Catalan dalam listing fail yang rapih dan aman.

- Membedakan dengan jelas antara short term dan long term konseling, juga antara konseling secara informal maupun formal.

- Tidak mencoba melakukan diagnosa medis, psycho test, eksperimen-eksperimen hipnotis (pemakaian sugesti secara sengaja), pemberian resep obat-obatan dan hal-hal yang menjadi wewenang profesional-profesional lain.

- Hamba Tuhan tidak seharusnya mengharapkan, mendorong apalagj

memutuskan pembayaran atas pelayanannya24.

Meskipun hamba Tuhan bukan konselor profesional, tetapi tanggung jawabnya kepada Tuhan yang mendorong dia mengembangkan skillnya dalam pelayanan Pastoral Konseling dengan penuih. tanggung jawab. Inilah bentuk jawaban secara kesduruhannya sehingga tanggung jawab yang utama seorang pelayanan Pastoral Konseling bukan ke hal materi tetapi yang bersifat rohani.


Jumat, 19 Oktober 2007

PDT. DENNY HARSENO, M.A

Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Frank Parsons di tahun 1908 saat ia melakukan konseling karier. Selanjutnya juga diadopsi oleh Carl Rogers yang kemudian mengembangkan pendekatan terapi yang berpusat pada klien (client centered).

Dibanding dengan psikoterapi, konseling lebih berurusan dengan klien yang mengalami masalah yang tidak terlalu berat sebagaimana halnya yang mengalami psikopatologi, skizofrenia, maupun kelainan kepribadian.

Umumnya konseling berasal dari pendekatan humanistik dan client centered. Konselor juga berhubungan dengan permasalahan sosial, budaya, dan perkembangan selain permasalahan yang berkaitan dengan fisik, emosi, dan kelainan mental. Dalam hal ini, konseling melihat kliennya sebagai seseorang yang tidak mempunyai kelainan secara patologis. Konseling merupakan pertemuan antara konselor dengan kliennya yang memungkinkan terjadinya dialog dan bukannya pemberian terapi atau treatment. Konseling juga mendorong terjadinya penyelesaian masalah oleh diri klien sendiri.

Konseling bisa dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti di masyarakat, di dunia industri, membantu korban bencana alam, maupun di lingkungan pendidikan. Khusus di dunia pendidikan, layanan ini biasa disebut bimbingan konseling dan dilakukan oleh seorang konselor pendidikan.